Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakarich, Guru Indra Kenz Dihukum 10 Tahun Penjara

Fakarich, Guru Indra Kenz Dihukum 10 Tahun Penjara Fakarich Ditahan di Rutan Tanjung Gusta. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus penipuan via aplikasi Binomo yakni Fakar Suhartami Pratama (31) atau biasa disapa Fakarich dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ketua majelis hakim Marliyus menyatakan, telah Fakar bersalah melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong serta menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Marliyus di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/11).

Bukan hanya itu, Fakar juga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ucap Marliyus.

Sebelumnya, guru dari Indra Kenz itu dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman delapan tahun penjara. Fakar pun mengajukan banding terkait vonis yang diberikan majelis hakim.

Dalam dakwaan kasus ini berawal pada tahun 2019. Saat itu saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo diminta perusahaan Rusia 404 Group untuk menghubungi Fakar.

"Adapun tujuannya yakni menawarkan untuk membuat konten video terkait mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp20 juta hingga Rp 30 juta. Terdakwa menerima tawaran tersebut. Selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo tersebut di Hotel Adimulia kota Medan," kata Chandra di hadapan ketua majelis hakim, Marliyus.

Lanjut jaksa Chandra, usai membuat konten video itu Fakar menerima pembayaran Rp25 juta dari Binomo. Kemudian, konten video Binomo itu diunggah di media sosial Youtube, Instagram, dan website milik Fakar.

"Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading yang diajarkan terdakwa di antaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, Debora Novina Ambarita, Johan Christian Lumbantobing, T Ibrahim Oaedi, dan Said Fuad Abbad," ucap Chandra.

Kemudian, untuk mempermudah orang-orang mengakses aplikasi Binomo. Fakar pun mendaftar sebagai afiliator di aplikasi Binomo. Setiap orang yang mau mengikuti kelas milik terdakwa bernama Fakar Trading Binomo diwajibkan untuk membayar sejumlah uang.

"Orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus tersebut diminta nomor ponsel masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup Telegram yang dikelola terdakwa," ungkap Chandra.

Di dalam grup itu terdakwa dengan mudah memotivasi dan tutorial untuk bermain di aplikasi Binomo seperti menebak nilai yang terdapat di dalam permainan akan naik atau turun. Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus deposit terlebih dahulu minimal Rp140 ribu.

"Namun sekali pun para peserta kursus yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain Binomo. Tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain Binomo," ujar Chandra.

Fakar juga dinilai telah memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan terhadap para korbannya. Padahal aplikasi Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan.

"Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo," ujar Chandra.

Atas perbuatannya Fakar selaku afiliator telah mendapatkan keuntungan dari aktivitas trading bodong tersebut.

"Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan analisis yang dilakukan BAPPEBTI, binary option termasuk Binomo merupakan penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka komoditi serta tidak terdapat izin usaha," tandas Chandra.

Dalam kasus ini Fakar tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo. Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,1 miliar.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Orang Ini Diduga Terima Uang Fredy Pratama Rp10 Miliar
Orang Ini Diduga Terima Uang Fredy Pratama Rp10 Miliar

Untuk memperkuat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui sepak terjang Babah.

Baca Selengkapnya
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Timbun Uang Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas Hasil Urus Perkara, Jumlah Harta Dilaporkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segini
Timbun Uang Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas Hasil Urus Perkara, Jumlah Harta Dilaporkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segini

Uang itu ditemukan penyidik Kejagung saat menggeledah rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Kejagung Bidik Hakim Nakal Terlibat Kasus Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Kejagung Bidik Hakim Nakal Terlibat Kasus Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Penyidik Kejagung berharap tersangka Zarof Ricar dapat bersikap kooperatif dalam pengusutan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan kehakiman.

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun

Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar

KR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.

Baca Selengkapnya
KPK Bacakan Dakwaan Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini
KPK Bacakan Dakwaan Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memastikan hadir dan membacakan detail dakwaan terhadap Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya